Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Kegiatan ini digelar secara hybrid di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy. Kegiatan ini menjadi wadah penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pencapaian reformasi hukum yang inklusif dan partisipatif.
“IRH bukan sekadar angka, tetapi menjadi cerminan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy dalam sambutannya.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Morowali, Krispen H. Masu, serta Kabag Hukum Kabupaten Tolitoli, Dr. Mulyadi. Sejumlah perwakilan pemerintah daerah lainnya turut bergabung secara daring.
Dalam rangka memotivasi dan mengapresiasi kinerja positif daerah, Kemenkum Sulteng memberikan penghargaan IRH Tahun 2024 kepada tiga daerah terbaik. Kota Palu berhasil meraih peringkat pertama, diikuti oleh Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tolitoli sebagai daerah dengan komitmen kuat terhadap reformasi hukum.
“Kita ingin semua daerah terlibat aktif, saling belajar, dan termotivasi untuk memperbaiki sistem hukum mereka. Prestasi reformasi hukum adalah milik bersama,” tegas Rakhmat.
Sosialisasi ini juga membahas teknis penilaian IRH, strategi pencapaian indikator, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan aktif bagian hukum daerah dan perangkat daerah lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah mampu menunjukkan performa terbaik dalam pelaksanaan reformasi hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap regulasi dan birokrasi yang responsif, bersih, dan transparan.