PALU, Warta Sulteng –

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H.M. Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.

dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesinambungan legislasi daerah melalui pembahasan raperda yang telah disusun dengan melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsep oleh Bapemperda.

, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), memaparkan tujuh raperda usulan yang telah dinyatakan siap untuk masuk ke tahap pembahasan lebih dalam melalui Panitia Khusus (Pansus), yaitu:

  1. Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan (Komisi I)
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Komisi I)
  3. Raperda tentang Kemudahan, , dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil (Komisi II)
  4. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (Komisi II)
  5. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (Komisi III)
  6. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Komisi I & III)
  7. Raperda tentang Ketenagakerjaan (Komisi IV)

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang disampaikan oleh Sekdaprov Novalina, Pemerintah Provinsi menyambut baik dan menyetujui agar ketujuh raperda tersebut dibahas lebih lanjut, karena dinilai strategis dan telah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025.

Seluruh fraksi DPRD—yakni Fraksi Golkar, NasDem, Demokrat, , PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Fraksi Ampera—menyatakan setuju agar pembahasan ketujuh raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pandangan masing-masing fraksi juga telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan dewan.

Menutup rapat, Ketua DPRD meminta agar seluruh fraksi segera menunjuk anggota untuk bergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), yang nantinya akan mendalami substansi, urgensi, serta implikasi dari masing-masing raperda yang diajukan.