JAKARTA, Warta

Kecepatan dan keterjangkauan biaya di Indonesia menjadi angin segar bagi pelaku usaha, terutama sektor UMKM. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Tengah, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan bahwa perubahan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha di untuk melindungi identitas dan brand mereka.

“Pendaftaran merek kini bukan lagi proses berbelit dan mahal. Dengan tarif hanya Rp500 ribu dan waktu maksimal enam bulan, pelaku UMKM punya akses lebih mudah untuk mengamankan mereknya,” kata Rakhmat saat acara sosialisasi layanan merek di Palu.

Menurutnya, merek adalah penting dalam bisnis. Tanpa perlindungan hukum, risiko penjiplakan dan kerugian sangat tinggi. Karena itu, percepatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing di pasar.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung ke daerah-daerah. Hal ini merupakan bagian dari strategi inklusif untuk menjangkau pelaku usaha kecil yang mungkin belum akrab dengan prosedur hukum formal.

“Tim kami siap turun ke lapangan, ke dan kota, agar masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga mampu mengakses hak-haknya atas kekayaan intelektual,” ujarnya.

Transformasi yang diterapkan juga memegang peranan penting. Sistem daring memungkinkan masyarakat mendaftarkan mereknya tanpa harus datang ke kantor, sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi.

“Dengan sistem ini, kepercayaan terhadap Kemenkumham meningkat. Pelayanan yang cepat, jelas, dan terukur seperti ini yang dibutuhkan masyarakat saat ini,” pungkas Rakhmat.