WARTA SULTENG, PALU – Koalisi lintas organisasi pers di Palu, termasuk Pewarta Foto Indonesia () Palu, (IJTI) Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen () , dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, mengecam tindakan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dalam unjuk rasa di depan gedung pada Jumat, 23 Agustus .

Mahasiswa menggelar aksi protes menentang dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah. Para demonstran menganggap keputusan ini lebih menguntungkan segelintir elit daripada kepentingan negara.

Tindakan represif polisi dalam menangani aksi tersebut menyebabkan beberapa mahasiswa luka-luka dan harus dirawat di . Di antaranya adalah Ayub (Fakultas Kehutanan ), Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad), dan Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad).

Koalisi organisasi pers mendesak Pimpinan Kepolisian untuk meninjau ulang penanganan aksi mahasiswa dan meminta tindakan yang lebih manusiawi.

Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam situasi politik yang semakin tidak stabil, serta menegaskan bahwa demokrasi Indonesia terancam, sehingga mahasiswa dan pers wajib membelanya. **