PALU | Warta Sulteng –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun wartasulteng menyebutkan, dugaan pelanggaran dalam proyek Tersus PT CMS meliputi manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, maladministrasi perizinan, hingga potensi kerugian negara.
Dalam dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pemegang izin wajib memulai pembangunan terminal paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.
Namun, hingga kini atau sekitar dua tahun sepuluh bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik terminal diduga belum terealisasi. Meski demikian, Syahbandar Morowali Utara disebut telah menerbitkan izin operasional jetty untuk terminal tersebut.
Penerbitan izin operasional terhadap fasilitas yang diduga belum dibangun memunculkan dugaan manipulasi data, penyampaian laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan, serta indikasi kolusi dan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan dan oknum penyelenggara negara.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan perkembangan pembangunan terminal setiap tiga bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofian, membenarkan adanya penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).
“Tim masih mengumpulkan data dan bahan keterangan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara ini. Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada informasi dari Pidsus,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah memeriksa Kepala Desa Tamainusi dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morowali Utara.
Sementara itu, Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS dilaporkan tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. **



