PALU, Wartasulteng.com –
Dalam upaya melindungi karya cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memberikan kesempatan kepada para pencipta lagu dan pelaku musik untuk melakukan pencatatan Hak Cipta secara gratis. Layanan ini dibuka dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- dan dilengkapi dengan pendampingan langsung bagi masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung dalam rangka Pekan Hari Pengayoman yang diadakan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, pada Minggu, 30 Agustus 2026. Masyarakat diberikan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta serta kesempatan untuk berkonsultasi tentang proses pencatatan karya mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa kemudahan akses pencatatan Hak Cipta adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi karya masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak ragu untuk mencatatkan karyanya. Layanan dan pendampingan kami hadir untuk memudahkan proses tersebut,” ungkapnya.
Dalam acara tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai pencatatan Hak Cipta dan layanan konsultasi. Selain itu, pencatatan Hak Cipta dilakukan secara langsung, memberikan pengalaman praktis kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat, khususnya para pencipta lagu, mengetahui bahwa karya mereka dapat memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Dengan adanya layanan PNBP Rp0,- dan pendampingan langsung, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong para pencipta untuk segera melindungi karya mereka. “Karya yang lahir dari kreativitas layak mendapatkan perlindungan. Catatkan karya Anda sekarang!” tegas Aida.







