PALU, Wartasulteng.com –
Dalam upaya memperkuat pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Tengah, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melakukan pertemuan strategis pada Senin (24/8/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam pelindungan dan pemanfaatan KI sebagai potensi strategis daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengembangan KI memerlukan kerjasama yang konsisten antara berbagai pemangku kepentingan. “Sinergi dengan BRIDA dan seluruh pihak terkait sangat penting untuk membangun ekosistem KI yang kuat,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah penyusunan Naskah Akademik yang akan menjadi dasar bagi Peraturan Daerah di bidang KI. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa regulasi yang dibentuk memiliki landasan akademis dan yuridis yang kuat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., menambahkan bahwa penguatan regulasi akan membantu dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi KI di daerah. “Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan untuk memastikan kebijakan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Dengan kolaborasi yang semakin erat, Kanwil Kemenkum Sulteng dan BRIDA berharap dapat menciptakan kebijakan yang melindungi dan mengoptimalkan potensi KI, sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Sulawesi Tengah.







