PALU, Wartasulteng.com –
Dalam upaya meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengadakan audiensi dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Audiensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran Merek sebagai identitas dan aset yang memiliki nilai ekonomi. Tim dari Poltekkes Kemenkes Palu melakukan konsultasi terkait mekanisme pendaftaran Merek, termasuk persyaratan dan tahapan pengajuan.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan bahwa Merek adalah aset strategis yang dapat memperkuat daya saing produk. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi perguruan tinggi dalam proses pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulteng, diharapkan Poltekkes Kemenkes Palu dapat mengoptimalkan potensi Merek yang dimiliki, sehingga inovasi dan identitas produk dari sivitas akademika terlindungi dengan baik.







