PALU, Wartasulteng.com –

Dalam sebuah acara penting yang berlangsung di Hotel Best Western Palu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak hanya sekadar urusan administratif. Ia menyatakan bahwa perlu ada langkah nyata untuk memastikan perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, serta berbagai perwakilan dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam proses registrasi dan pemetaan wilayah adat.

Hidayat Pakamundi menjelaskan, “Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.” Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, BRWA, masyarakat adat, dan akademisi sangat penting untuk mencapai tujuan ini.

Lebih lanjut, Hidayat berharap bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. “Kami di DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” tambahnya. Kegiatan lokakarya ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi semua pihak dalam mengimplementasikan kebijakan masyarakat hukum adat yang berkelanjutan dan partisipatif.