MAKASSAR | Warta Sulteng –
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan STNK bukan syarat beli BBM subsidi di SPBU secara nasional. Klarifikasi ini disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi.
Informasi mengenai STNK sebagai syarat beli BBM subsidi di SPBU tersebut dipastikan bukan ketentuan nasional. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan tidak ada ketentuan nasional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.
Menurut Lilik, mekanisme pembelian BBM subsidi bagi masyarakat di wilayah Sulawesi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pertamina juga memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai regulasi.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.
Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai persyaratan pembelian BBM subsidi yang belum terkonfirmasi melalui kanal komunikasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.**







