PALU, Wartasulteng.com –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan sosialisasi mengenai bantuan hukum gratis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya para tahanan dan warga binaan, mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.
Sosialisasi dipimpin oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, dan dihadiri oleh Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso. Dalam acara ini, peserta diberikan penjelasan tentang mekanisme dan prosedur untuk mengakses bantuan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai bantuan hukum. Ia menyatakan bahwa pemahaman yang baik mengenai hak-hak hukum akan membantu masyarakat, termasuk tahanan, untuk mendapatkan akses keadilan yang lebih baik. Rakhmat juga menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan layanan ini dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta, yang merasa lebih paham tentang hak mereka dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para tahanan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis.






