DONGGALA, WARTA SULTENG – Menanggapi surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang meminta Bupati Donggala untuk mencabut pelantikan 31 pejabat administrasi dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, Bupati Vera Laruni memberikan tanggapan resmi dan langkah-langkah yang akan diambil terkait permintaan tersebut.
- Audiensi dengan BKN
Bupati Vera Laruni menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan pihak BKN untuk mengkonsultasikan masalah ini lebih lanjut. Sebab, proses pelantikan tersebut terjadi pada masa Pj Bupati sebelumnya, sehingga perlu klarifikasi lebih mendalam mengenai prosedur yang telah dilalui. - Evaluasi Kinerja BKD
Selain itu, Bupati Vera Laruni akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pelanggaran yang disebutkan dalam surat tersebut. Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, Bupati Vera Laruni tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bersangkutan. - Restrukturisasi Birokrasi
Bupati Donggala juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada restrukturisasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai bagian dari upaya untuk penyegaran birokrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.