PALU, Wartasulteng.com –
Penangkapan AR (25) oleh Polsek Palu Selatan menandai langkah penting dalam penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. AR, yang ditangkap pada 10 September 2026, kini ditahan di Rutan Polsek Palu Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan pada 20 Juli 2026. Proses hukum dimulai dengan penerbitan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 10 September 2026. Kasim menekankan pentingnya penahanan AR sebagai langkah untuk melengkapi penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban.
AR, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 476 KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kepolisian berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.







