PALU, Wartasulteng.com –
Bank Sulteng memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kas pada salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulteng di Kabupaten Poso. Manajemen menegaskan bahwa sejak informasi tersebut diterima, langkah-langkah penanganan telah dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga perbankan yang menjunjung tinggi integritas, Bank Sulteng menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Fraud terhadap setiap bentuk kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan bank, nasabah, dan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Bank Sulteng segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Seluruh dokumen serta informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan telah diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan. Selain itu, bank juga berkoordinasi secara aktif dengan pihak-pihak terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, diketahui terdapat keterlibatan dua orang oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kas ATM tersebut. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bank Sulteng telah mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perusahaan dengan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap kedua oknum yang terlibat.
Tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, Bank Sulteng juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional, sistem pengamanan, serta mekanisme pengendalian internal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kualitas pengawasan, serta mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Manajemen Bank Sulteng menegaskan bahwa dugaan fraud tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu dan tidak mencerminkan sistem maupun tata kelola perusahaan secara keseluruhan. Atas perbuatan tersebut, Bank Sulteng memastikan akan menempuh proses hukum terhadap kedua oknum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Sulteng juga memastikan bahwa keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama. Seluruh sistem pengamanan operasional, pengelolaan kas, serta pengendalian internal tetap dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), manajemen risiko, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Karena itu, masyarakat dan seluruh nasabah diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Dana simpanan nasabah dipastikan tetap aman, seluruh layanan perbankan berjalan normal sebagaimana mestinya, dan Bank Sulteng akan terus memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah.
Bank Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta senantiasa mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak bank maupun instansi yang berwenang.







