WARTA SULTENG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Ketujuh Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024, Dengan Agenda Acara Yakni Penyampaian Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban () Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023. Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/).

dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim,   dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, Para Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Para Asisten Lingkup Pemda Sulteng, Parah Staf Ahli Gubernur Sulteng, Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Unsur Forkopimda Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, Para Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat  membuka rapat paripurna secara resmi, dan selanjutnya Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang merupakan salah satu fungsi fundamental DPRD, disamping sebagai fungsi pembentukan dan fungsi anggaran, maka DPRD dapat memberikan catatan atas LKPJ kepala daerah, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (2) PP No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan dan Pasal 63 Peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sulteng sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.02 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No.01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas Penyelenggaraan pemerintah daerah.

Olehnya itu, berdasarkan ketentuan tersebut maka pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II tahun kelima yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 yang lalu, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk Pansus LKPJ dan menugaskan untuk melakukan penelaahan terhadap LKPJ tersebut.