WARTA , PALU– Dua anggota Polri berpangkat Bribda diduga terlibat dalam terhadap Bayu Adityawan (BA), tahanan yang meninggal dunia pada 12 September di .

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Propam , Kombes Pol. Rama Samtama Putra, dalam keterangan pers, Selasa (30/9/2024), di Mapolda Sulteng.

Kedua anggota Polri tersebut, Bribda CH dan Bribda M, bertugas di bagian penjagaan tahanan. Kombes Pol. Rama menjelaskan bahwa penganiayaan dimulai saat Bribda M membawa almarhum keluar dari ruang tahanan, di mana Bribda CH kemudian diduga melakukan penamparan di bagian wajah sebelah kanan.

“Bribda CH menampar wajah almarhum dengan tangan kirinya, setelah itu terjadi penganiayaan lanjutan. Untuk sementara, kedua oknum tersebut telah kami tempatkan di tempat khusus” ungkapnya.

“Menurut hasil penyelidikan, dugaan motif penganiayaan ini didasarkan pada faktor emosional. Kedua oknum merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat” tambahnya.

telah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.

Untuk menyelidiki lebih lanjut, rekaman dari Digital Video Recorder (DVR) yang berpotensi menjadi bukti visual sedang diperiksa oleh tim ahli dari Labfor Mabes Polri.

Namun, Kombes Pol. Rama menyebut adanya kendala teknis karena sistem DVR di Polresta Palu secara otomatis menimpa rekaman lama setelah tujuh hari.

“Proses pengambilan data ini membutuhkan peralatan khusus yang dimiliki oleh tim labfor Mabes Polri dan barang tersebut sudah kami kirim ke untuk diangkat datanya,” jelas Kombes Pol. Rama.

Hingga kini, penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan dan upaya pengumpulan bukti masih terus berjalan. Polda Sulteng memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah, Bripda CH dan Bripda M terhadap BA, terancam dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Od)