PALU, Wartasulteng.com –

Dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 241 warga binaan. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, di Lapas Kelas IIA Palu pada Kamis (25/12/2025).

Bagus Kurniawan menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan. “Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dari total 241 penerima remisi, 238 warga binaan menerima RK I, sedangkan dua anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga dua bulan. Satu warga binaan lainnya menerima RK II dan dinyatakan langsung bebas pada hari Natal.

Bagus menekankan pentingnya proses penetapan penerima remisi yang dilakukan secara objektif dan ketat. Hal ini mencakup pertimbangan rekam jejak perilaku, kedisiplinan, prestasi, serta partisipasi dalam program pembinaan. Seluruh tahapan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan untuk memastikan akuntabilitas.

“Remisi ini bukan akhir, tetapi awal untuk membuktikan bahwa pembinaan telah memberi bekal perubahan. Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan produktif,” tambahnya.

Di samping penyaluran remisi, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memastikan bahwa perayaan Natal 2025 di seluruh lapas, rutan, dan LPKA berlangsung aman dan tertib. Berbagai langkah antisipatif telah dilakukan, termasuk sterilisasi area dan penggeledahan rutin, serta penguatan koordinasi pengamanan bersama TNI dan Polri.