Beberapa jurnalis lainnya juga melaporkan mengalami dorongan dan intimidasi fisik, dengan satu di antaranya sempat dicekik. Tindakan tersebut menyebabkan trauma dan rasa sakit hati bagi para korban, serta menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa bahwa ruang kerja mereka tidak aman.
PFI Semarang dan AJI Semarang menilai bahwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataan mereka, kedua organisasi tersebut menekankan beberapa poin penting:
- Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan.
- Meminta Polri untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
- Mengharapkan Polri untuk belajar dari insiden ini agar tidak terulang di masa depan.
- Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.