“Penangkapan dilakukan berkat kerja keras Tim Opsnal Polsek Palu Barat bersama Tim Opsnal Polresta Palu. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ketiga tertangkap,” tegas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., dan pejabat kepolisian lainnya.
Kejadian bermula saat para pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Mereka berpapasan dengan korban, Lk. MA, di perempatan Jalan Durian. Karena merasa tersinggung akibat kontak mata, salah satu pelaku, Lk. MS alias Iting, turun dari motor sambil membawa parang dan langsung menyerang korban.
Serangan dilakukan secara brutal, dengan tiga ayunan parang mengenai kepala bagian belakang, pipi kiri, dan tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya adalah satu lembar sweater putih bergaris hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Sementara itu, satu bilah parang serta sepeda motor Honda Scoopy hitam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Parang diduga dibawa ke rumah kakak pelaku di Poboya, sedangkan motor tersebut dipinjam pelaku MY dari seorang rekannya bernama Aldi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Kami harap masyarakat segera melapor bila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku yang buron. Kerja sama ini sangat kami hargai,” ujar Deny.