Palu, Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 tersangka. Kasus ini diungkap pada 17 Januari 2025 dan masih dalam proses hukum.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan korban dari Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, para pelaku mengakui bahwa mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya di Palu, Jumat (31/1/2025).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan keterlibatan tersangka lain berinisial R, warga Sulawesi Selatan, yang kini berstatus buron (DPO). “R berperan dalam memfasilitasi operasional dengan menyediakan tempat serta handphone bagi para pelaku,” jelas Djoko.
Dari hasil analisis terhadap perangkat yang disita, ditemukan indikasi adanya sembilan korban. Petunjuk tersebut berasal dari nomor rekening yang tersimpan di ponsel para pelaku, seluruhnya merupakan rekening bank luar negeri.
“Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, atau setara Rp 4,9 miliar,” ungkap Djoko.
Sementara itu, terhadap dua tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), Polda Sulteng telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Saat ini Bapas sedang melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap kedua ABH, dan hasilnya masih kami tunggu,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik berencana mengirim 37 unit handphone milik para pelaku ke laboratorium forensik guna pemeriksaan digital.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditressiber Polda Sulteng pada 17 Januari 2025.
Para pelaku diketahui beroperasi dari sebuah ruko yang disewa dengan kedok agen perjalanan antar-kabupaten dan provinsi. Target utama mereka adalah warga negara asing, khususnya dari Malaysia. **