PALU, Wartasulteng.com —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat dukungannya terhadap penyusunan kebijakan daerah melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2027, yang dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Surat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 100.3.2/33/BAGIAN.HUKUM tanggal 22 Mei 2026. Rapat harmonisasi diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil bersama perangkat daerah terkait.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi RKPD Tahun 2027 selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, arah pembangunan nasional, serta prioritas pembangunan daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif dan terukur. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa RKPD memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“RKPD menjadi pedoman strategis agar pembangunan daerah berjalan terarah, sinkron, dan tepat sasaran,” ujarnya. Rakhmat Renaldy juga menegaskan pentingnya harmonisasi dalam menjaga kualitas kebijakan daerah. “Harmonisasi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi dan kebijakan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.







