PALU, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Corpu, Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan yang ada, serta memperkuat tata kelola data pemerintah daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, membuka acara tersebut mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Acara ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Palu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi menelaah aspek pengaturan mulai dari tata kelola data, mekanisme koordinasi antar perangkat daerah, hingga peran walidata. Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya data yang valid dan terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. “Data yang baik akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa penguatan regulasi merupakan langkah penting untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data. “Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan implementasi Satu Data Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.
Diharapkan, hasil dari harmonisasi ini dapat memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di Kota Palu dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.







