PALU, WARTA SULTENG – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang mencoba diselundupkan melalui titipan makanan dan barang. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 09.30 WITA, tepatnya di Pintu Utama Rutan Poso.
Petugas yang bertugas pada saat itu, An. Gunawan dan Refli Danali, Penjaga Pintu Utama (P2U), menemukan benda mencurigakan yang diselundupkan di dalam termos nasi yang dititipkan untuk warga binaan. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam termos tersebut. Kejadian ini hanya berselang 30 menit dari penemuan pertama, ketika petugas kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalam botol deodorant “Rexona” yang juga dititipkan untuk warga binaan.
Melihat temuan ini, Kepala Pengamanan Rutan Poso, Rudisantoso, langsung melaporkan kejadian kepada Polres Poso, khususnya kepada Res Narkoba. Tim kepolisian yang datang ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil tes menunjukkan bahwa barang tersebut memang sabu-sabu.
Plh. Kepala Rutan Poso, M. Yusuf, mengungkapkan bahwa kejadian ini menjadi pemicu untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh lini pelaksanaan tugas, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang ada. Ia menegaskan bahwa Rutan Poso akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam rutan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di dalam Rutan. Kami akan terus meningkatkan pemeriksaan ketat untuk menjaga Rutan tetap aman dan kondusif,” ujar M. Yusuf.
Bagus Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, mengapresiasi kinerja petugas Rutan Poso dalam menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut. Bagus berharap penggagalan ini dapat meminimalkan peredaran narkoba di dalam rutan dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi para warga binaan.