PALU, Wartasulteng.com –
Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, bersama Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, resmi menandatangani MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial pada Rabu, 10 Desember 2025. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum di Indonesia, terutama dalam konteks pemberian sanksi yang lebih manusiawi.
MoU ini merupakan respons terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP baru. Dalam pasal tersebut, pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai alternatif untuk mengurangi kepadatan penjara dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi kepada masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan dapat mengubah stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri.
Gubernur Anwar Hafid menjelaskan bahwa dengan adanya pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kami ingin agar setiap pelaku dapat merasakan bahwa mereka masih memiliki peran dalam masyarakat meskipun telah melakukan kesalahan,” tuturnya.
Kajati Sulteng juga menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial ini memerlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan masyarakat. “Kami perlu melibatkan semua pihak agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan walikota, serta direktur dan asisten pemerintah yang mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada rehabilitasi.