Sulteng, 54, 463 Kg Sabu Berhasil Diamankan Selama

WARTA SULTENG, – Polda Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba dan Polres jajaran mulai Januari hingga Mei 2024 berhasil mengungkap 245 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap .
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Sugeng Lestari saat.

“Januari hingga bulan Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas.

Dari jumlah tersebut kata Kompol Sugeng Lestari, 314 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk barang bukti yang disita, diantaranya sabu sebanyak 54.463,82 Gram, Ganja 1.129,58 dan Obat Daftar G () sebanyak 5.769 butir, ujarnya.

“Ini sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus menyatakan perang atau WAR ON DRUG terhadap peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Apresiasi dan terima kasih kepada yang peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba dan kepeduliaan untuk memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga ratus kasus dapat diungkap” pungkasnya.

Dalam kesempatan jumpa pers, pihak Polda Sulteng juga menyampaikan pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Sabtu 11 Mei 2024 lalu di Kec. Tawaeli

1 (satu) orang kurir inisial IL (33) Desa Sunju Kec. Marawola Kab. diamankan berikut barang bukti Sabu sebanyak 15,450 kilogram, sementara inisial I diduga pemilik barang masih dilakukan pencarian.