WARTA SULTENG, BANGGAI – Seorang remaja putri berusia 13 yang sempat dilaporkan oleh keluarganya melalui media sosial, diduga menjadi korban Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut informasi dari Polres Banggai, korban ditemukan sedang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

“Benar, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Senin (22/7/2024).

Dua minggu kemudian, atau sekitar Juni 2024, korban berinisial KL (13), Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Timur, Kabupaten Banggai, kata AKBP Sugeng Lestari.

“Berdasarkan keterangan KL, selama dua minggu ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA alias DM,” tambah Sugeng.

Sugeng Lestari juga menjelaskan bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan oleh DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terangnya.

DA alias DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama berinisial (15). Korban KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.

“Tersangka DA alias DM ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara untuk dugaan TPPO, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) karena ia baru selesai menjalani pemeriksaan dan konseling psikologis yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.

“Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO, nanti akan diinformasikan kembali,” pungkas Kasubbid Penmas. **