BANGGAI | Warta Sulteng –
Seorang Buruh berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, di ciduk Polisi karena kedapatan menyimpan 11 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah indikos pada Rabu, (14/01).
Saat penggerebekan, Polisi mengamankan seorang pengedar sabu-sabu, yang diketahui berprofesi sebagai buruh.
“Penggerebekan itu juga merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Banggai” ungkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan di saksikan oleh warga setempat, personil Polres Banggai mengamankan tersangka bersama Barang Bukti (Barbut) sebanyak Sebelas paket sabu-sabu.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial AI. Tim juga menemukan 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil berisi Narkotika jenis sabu,” katanya.
Tersangka bersama barang buktinya, telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sambung Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 thn 2026 tentang penyesuian pidana Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. **