WARTA SULTENG, PALU – Penyidik Tinggi Sulawesi Tengah () menahan Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng, SL, atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Sulteng tahun 2020.

Dana hibah tersebut bersumber dari Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.Penahanan SL dilakukan setelah penyidik Kejati Sulteng memeriksa SL sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, SL dibawa ke tahanan dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Sigi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024.

Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (6/6) hingga Selasa (25/6).

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Sofian.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp903.629.818,” pungkasnya. **