MAKASSAR, Wartasulteng.com –

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan perlunya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) untuk sektor nikel. Pernyataan ini disampaikan dalam pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia yang berlangsung di Kota Makassar pada Senin (2/3/2026).

Arus menyoroti bahwa daerah penghasil nikel, termasuk Sulteng, selama ini berkontribusi besar terhadap devisa negara. Namun, ia mengungkapkan, kontribusi tersebut tidak sebanding dengan penerimaan daerah melalui skema dana bagi hasil. “Indonesia dikenal sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau, tetapi kita harus memastikan bahwa kemilau nikel ini memberikan kesejahteraan bagi rakyat di daerah penghasil,” tegas Arus.

Dalam forum tersebut, Arus mengajukan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat, dengan penekanan pada aspek fiskal dan dana bagi hasil. Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang untuk memastikan akurasi data produksi yang berdampak pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Arus juga menekankan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil. Ia mengajak DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif melakukan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan kewenangan pengawasan kepada pemerintah pusat.