PALU | Warta Sulteng –
Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, melalui Kordinator Bidang Hukum, Anshar, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk mengedepankan kearifan, etika, dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan hubungan antarlembaga negara.
Pernyataan itu disampaikan Anshar menanggapi pemberitaan sejumlah media pada 13 Juli 2026 yang memuat pernyataan Ketua PN Luwuk mengenai dugaan intervensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dalam konflik agraria Tanjung Sari, Kabupaten Banggai.
Barantin dan Pemprov Sulteng Lepas Ekspor 459 Ton Durian ke Tiongkok
Menurut Anshar, seorang pimpinan pengadilan memiliki ruang untuk menjelaskan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga peradilan kepada masyarakat. Namun, komunikasi publik tetap harus dilakukan secara arif, proporsional, serta menghormati kewenangan lembaga negara lainnya.
“Pada prinsipnya, kita harus menjaga agar perbedaan pandangan hukum tidak berkembang menjadi kesan adanya pertentangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional yang harus saling dihormati,” kata Anshar dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ia menegaskan, sepanjang yang dipahami Satgas PKA, Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyatakan membatalkan putusan pengadilan, menentukan siapa yang berhak atas objek sengketa, maupun mengambil alih kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan putusan.
“Karena itu, menurut kami kurang tepat apabila perhatian Gubernur terhadap risiko konflik sosial serta perlindungan masyarakat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan,” ujarnya.
Menurut Anshar, langkah Gubernur Sulawesi Tengah dalam menyikapi konflik Tanjung Sari harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.
“Dalam konteks ini, kehadiran pemerintah daerah dalam batas kewenangannya bukanlah intervensi terhadap putusan pengadilan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintahan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Anshar mengatakan, prinsip tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan. Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga menegaskan pentingnya sikap arif, bijaksana, profesional, rendah hati, serta menjaga martabat lembaga peradilan.
Tudingan Intervensi Harus Berdasarkan Fakta
Anshar menilai tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengintervensi kekuasaan kehakiman merupakan pernyataan serius yang harus didukung fakta.
“Perbedaan pandangan hukum adalah hal yang biasa. Tetapi komunikasi antarlembaga seharusnya tidak dibangun dengan narasi yang menimbulkan kesan adanya pertentangan antara yudikatif dan eksekutif. Apalagi sampai muncul tudingan intervensi. Itu merupakan pernyataan yang serius dan harus didasarkan pada fakta serta ditempatkan secara proporsional,” katanya.
Ia menambahkan, secara hukum tidak ada larangan bagi Ketua Pengadilan Negeri memberikan penjelasan kepada media mengenai administrasi peradilan maupun pelaksanaan putusan. Namun, keterbukaan informasi itu tetap harus mengedepankan netralitas, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
“Jika suatu pernyataan di media bersifat personal atau menyerang pejabat eksekutif, hal tersebut berpotensi menjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Anshar.
Trauma Warga Tanjung Sari
Anshar menilai persoalan Tanjung Sari tidak dapat dipandang hanya sebagai kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi pada 2017 dan 2018 meninggalkan dampak besar bagi ratusan warga, mulai dari kehilangan rumah dan tanah hingga trauma yang masih dirasakan sampai sekarang.
“Yang lebih memprihatinkan, setelah masyarakat menanggung akibat nyata dari pelaksanaan eksekusi tersebut, penetapan eksekusi sebelumnya kemudian dinyatakan batal beserta segala akibat hukumnya. Namun, pembatalan itu tidak diikuti dengan pemulihan terhadap kerugian yang dialami masyarakat,” katanya.
Ia menyebut tidak ada kejelasan mengenai pemulihan hak, penggantian kerugian, maupun tanggung jawab atas dampak sosial dan ekonomi yang ditanggung warga.
Karena itu, menurut Anshar, sangat tidak adil apabila langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencegah konflik kembali terjadi justru dipandang sebagai upaya menghalangi eksekusi atau melawan putusan pengadilan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sedang mempersoalkan kewenangan pengadilan dan tidak pula bermaksud menilai kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang dilakukan pemerintah adalah menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, menjaga ketenteraman dan stabilitas sosial, serta memastikan pengalaman pahit pelaksanaan eksekusi tahun 2017 dan 2018 tidak kembali terulang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Anshar menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak hanya berarti melaksanakan putusan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya sesuai amar putusan dan tidak menimbulkan kerugian baru bagi masyarakat yang bukan pihak dalam perkara.
“Penghormatan terhadap hukum juga mengharuskan agar putusan dilaksanakan secara tepat, tidak melampaui amar, dan tidak kembali menimbulkan kerugian terhadap warga yang bukan merupakan pihak dalam perkara,” tutupnya. **



