PALU, Wartasulteng.com –
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7/2026) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Tolak LGBT. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu. Agenda ini merupakan respons terhadap unjuk rasa yang dilakukan pada 26 Juni 2026.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Moh Hidayat Pakamundi, yang didampingi Sekretaris Komisi IV, Wiwik Jumatul Rofi’ah, serta anggota lainnya. Rapat dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah.
Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan pandangan dan masukan dari seluruh pihak yang hadir. Hidayat Pakamundi menegaskan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan kajian komprehensif terkait usulan Perda Anti LGBT. Ia menekankan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hidayat juga menyoroti munculnya komunitas LGBT yang semakin terbuka di ruang publik. DPRD berupaya mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. “Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT,” ujarnya.
Hidayat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk menangani masalah HIV/AIDS di Sulawesi Tengah.
Dengan semangat dialog dan keterlibatan semua pihak, DPRD Sulteng berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam setiap proses pembahasan kebijakan.







