PALU, WARTASULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua Raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat di hadiri oleh pimpinan DPRD, fraksi, serta perwakilan Pemkot Palu melalui Asisten II, dr. Husaema. Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menyampaikan bahwa Raperda RPJPD 2025-2045 sudah memasuki tahap penyelesaian setelah melalui evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah. “Raperda ini akan menjadi pedoman utama pembangunan Kota Palu selama 25 tahun ke depan, yang menjadi acuan bagi seluruh rencana pembangunan daerah lainnya,” jelas Arif.
Ia juga menekankan bahwa hasil evaluasi gubernur menjadi langkah penting dalam menyempurnakan Raperda tersebut. Sementara itu, Raperda terkait jaminan sosial ketenagakerjaan juga masih dalam proses pembahasan.
“Kami sedang menganalisis catatan yang di berikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait penulisan dan substansi aturan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Arif. Ia menambahkan, penyempurnaan kedua Raperda ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan normatif.
Arif menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan bagian hukum Setda Kota Palu. Untuk memastikan semua catatan evaluasi gubernur di akomodasi dengan baik.
Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan di harapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja formal, informal, dan penyandang disabilitas di Kota Palu.
“Kami berharap Raperda ini segera memasuki tahap pembicaraan tingkat dua karena menyangkut hak dasar para pekerja,” pungkas Arif, menegaskan pentingnya Raperda ini bagi kesejahteraan pekerja di Kota Palu.