PALU, Wartasulteng.com –
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 yang mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga pengelola fasilitas umum. Setiap individu diharapkan menjaga kebersihan pekarangan, baik di dalam maupun luar area rumah atau tempat usaha mereka.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran ini meliputi:
– Menjaga Kebersihan Pekarangan : Masyarakat diminta untuk memastikan pekarangan rumah dan tempat usaha tetap bersih.
– Membersihkan Drainase : Tanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah dan fasilitas umum untuk mencegah penyumbatan.
– Mengelola Sampah : Jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan, dengan waktu khusus bagi rumah tangga dan pelaku usaha.
– Menghindari Genangan Air : Setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air yang dapat menyebabkan masalah kesehatan.
Pemerintah Kota Palu juga mengingatkan bahwa sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2.000.000 akan dikenakan bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan ini. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan.







