, WARTA – Menanggapi informasi yang beredar di media sosial dan media lainnya, PT. dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembobolan nasabah terkait laporan yang disampaikan oleh CV. Citra Rajawali. Pernyataan yang menyebutkan adanya pemblokiran rekening pada tanggal 20 Desember dan pencairan dana setelahnya adalah tidak benar.

Menurut pernyataan resmi dari PT. Bank Sulteng, proses penarikan dana pada tanggal 20 Desember 2024 melalui rekening CV. Citra Rajawali telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penarikan dana dilakukan menggunakan media yang telah sesuai dengan spesimen yang ada di bank, yang dikenal dengan jenis cek atas unjuk atau bearer cheque. Cek ini dapat dicairkan oleh siapa saja yang membawanya, tanpa mencantumkan nama penerima dana.

Bank menegaskan bahwa penguasaan cek milik CV. Citra Rajawali sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktur CV. Citra Rajawali, sesuai dengan klausul dalam pembukaan rekening giro. Dalam hal ini, penyerahan cek kepada seseorang berinisial R, yang merupakan pegawai pada Dinas dan Kebudayaan (Dikjar) Provinsi Tengah, adalah atas sepengetahuan dan persetujuan Direktur CV. Citra Rajawali, mengingat adanya hubungan pekerjaan antara kedua pihak.

PT. Bank Sulteng mengimbau agar Direktur CV. Citra Rajawali segera memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang merugikan reputasi bank, dan mengajak untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.