JAKARTA, Wartasulteng.com –
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini merupakan tonggak penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui regulasi yang jelas. “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan mengawasi penyelenggaraan kerja PRT,” ujarnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tersebut.
UU ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk perekrutan, lingkup pekerjaan, serta hubungan kerja yang berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, hak dan kewajiban kedua belah pihak juga diatur secara rinci. Pengaturan ini diharapkan dapat mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Menkum Supratman menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong hubungan kerja yang harmonis. “UU ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil dan mendorong peningkatan keterampilan serta kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Dengan pengesahan UU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga di Indonesia akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, serta hak-hak mereka dihormati dan dipenuhi. Ini adalah langkah maju dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pekerja rumah tangga di tanah air.







