POSO | Warta Sulteng –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Poso kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pengedar sabu berinisial AK alias P (29) ditangkap di kos-kosannya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Pamona Puselemba, Senin (25/8).

Kasat Narkoba , IPTU Herfian SH, MH, mengatakan merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Sigi. Ia ditangkap saat tengah bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.

“Penggerebekan dilakukan di kos milik tersangka, disaksikan pihak kelurahan dan warga sekitar,” kata IPTU Herfian, Selasa (26/8).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram yang siap edar. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan , telepon genggam, kotak bening, korek api, kaca pireks, plastik merah, serta dua tas milik tersangka.

IPTU Herfian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Setiap pelaku akan kami buru dan sesuai yang berlaku,” ujarnya.

Kini, tersangka AK kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika.**