JAKARTA | Warta Sulteng –

Bank Indonesia (BI) meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 pada Selasa (28/1/2026). Laporan tahunan ini mengusung tema ‘Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan’ yang memuat evaluasi kondisi ekonomi global dan domestik, pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia sepanjang 2025, serta arah bauran kebijakan pada 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa optimisme perlu terus diperkuat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Optimisme harus terus kita bangun dan perkuat agar prospek perekonomian Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global” ujar Perry dalam peluncuran LPI 2025.

Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berada pada kisaran 4,7–5,5 persen. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 4,9–5,7 persen pada 2026 dan terus menguat ke level 5,1–5,9 persen pada 2027. Perry menambahkan, stabilitas harga akan tetap terjaga dengan inflasi yang terkendali sesuai sasaran.

“Inflasi kami arahkan tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027” katanya.

Menurut Perry, Bank Indonesia juga memperkuat komitmen kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas.

“Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat bauran kebijakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan” ujarnya.

Selain itu, Perry menekankan pentingnya sinergi lintas kebijakan antara Bank Indonesia, Pemerintah, dan otoritas terkait. Sinergi tersebut difokuskan pada lima area utama, yakni penguatan stabilitas perekonomian, dorongan terhadap sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam dan industrialisasi, penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pembiayaan perekonomian, serta percepatan digitalisasi.

“Ke depan, sinergi dan koordinasi akan terus kami perkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan” kata Perry.

Peluncuran LPI 2025 merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Laporan ini diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel mengenai perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia serta arah kebijakan Bank Indonesia ke depan.**