JAKARTA, Wartasulteng.com –
OJK tak pandang bulu tebas pelanggaran di sektor keuangan: 22 multifinance, 16 fintech P2P lending, 11 LKM, empat modal ventura, sembilan pergadaian, dan dua lembaga keuangan khusus kena sanksi administratif Januari 2026.
Total 64 entitas ini dapat 58 denda dan 108 peringatan tertulis atas pelanggaran regulasi, ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK. Sanksi pasar modal tambahan capai Rp3,625 miliar untuk tiga pihak.
Reformasi integritas jadi kunci, dengan Satgas OJK dorong free float 15 persen dan transparansi UBO pasca-dinamika MSCI. Target dana pasar modal Rp250 triliun optimistis, pasca-rekor Rp274,80 triliun 2025.
Multifinance andalkan otomotif; Adira Finance incar 10-12 persen pertumbuhan, meski pasar belum pulih penuh. OJK proyeksi piutang nasional naik 6-8 persen.