POSO | Warta Sulteng –

Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau di Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, menyusun program kerja komunitas untuk memperkuat perlindungan wilayah adat, kelembagaan adat, dan pengembangan ekonomi berbasis komunitas.

Penyusunan program kerja itu berlangsung dalam Lokakarya Penyusunan Program Kerja Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau di Baruga Desa Watutau pada 7–8 Mei 2026.

Kegiatan tersebut digelar oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sulawesi Tengah bersama Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa (Yayasan BIJAK), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng, dan Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR).

Lokakarya diikuti unsur lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, generasi muda, hingga organisasi masyarakat sipil. Selama dua hari, peserta memetakan potensi, tantangan, serta ancaman yang dihadapi masyarakat adat dalam menjaga wilayah dan sumber daya alam mereka.

Peserta juga menyusun visi bersama serta rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai pedoman pengorganisasian komunitas ke depan.

Program yang disusun meliputi penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam, pengembangan usaha berbasis komunitas, hingga peningkatan peran perempuan dan generasi muda dalam tata kelola komunitas.

Tokoh Masyarakat Adat Watutau, Christian Toibo, mengatakan lokakarya tersebut menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan masyarakat adat dalam menjaga wilayah dan identitas komunitas.

“Lokakarya ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mereka,” ujar Christian.

Ketua SLPP Sulteng, Agus M. Suleman, menilai masyarakat adat Watutau menghadapi tekanan terhadap wilayah adat dari berbagai pihak.

Menurut dia, wilayah adat Watutau berada di antara klaim Badan Bank Tanah di sisi timur dan kawasan Taman Nasional Lore Lindu di sisi barat.

“Di tengah situasi tersebut, masyarakat tetap mempertahankan praktik pengelolaan wilayah berbasis nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan. Karena itu, perjuangan tersebut harus diperkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengurus Provinsi AP2SI Sulawesi Tengah, Bonar Adrian Barau, menyebut lokakarya tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Wanua Watutau.

Menurut Bonar, penguatan organisasi komunitas, pendokumentasian wilayah adat, dan penyusunan agenda kerja secara partisipatif menjadi langkah penting untuk memenuhi syarat pengakuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami ingin memastikan seluruh unsur dan syarat pengakuan masyarakat hukum adat dapat dipersiapkan dengan baik sehingga menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Watutau,” ujar Bonar.

Di akhir lokakarya, peserta menandatangani komitmen bersama untuk menjaga wilayah adat dan keberlanjutan sumber daya alam di Watutau.**