Catatan dari Sulawesi Tengah :
Sulawesi Tengah telah menjelma menjadi salah satu mesin ekspor nasional. Namun di balik gemerlap angka-angka pertumbuhan ekonomi, hutan yang selama ini menopang kehidupan justru menyusut lebih cepat daripada kemampuan alam memulihkannya. Di saat yang sama, sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga, dari kampung hingga kota, ikut menikmati hasil buminya sendiri, dan ketika tanah yang mereka wariskan kepada anak cucu masih memiliki hutan untuk dijaga.”
Setiap 17 Agustus, bangsa ini kembali mengenang janji kemerdekaan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat itu tertuang jelas dalam konstitusi. Namun di Sulawesi Tengah, peringatan kemerdekaan selalu menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Pertanyaan itu kini tidak lagi sebatas soal ketimpangan ekonomi. Yang lebih mendesak adalah seberapa lama hutan yang menjadi fondasi kehidupan mampu bertahan ketika terus dikorbankan demi mengejar angka-angka dalam neraca perdagangan.
Mesin Ekspor, Belum Menjadi Mesin Kesejahteraan
Saat ini Sulawesi Tengah merupakan salah satu pusat ekonomi ekstraktif terbesar di Indonesia. Industri nikel, besi baja, mineral, perkebunan, dan energi telah mengubah wajah daerah ini dalam kurun waktu kurang dari satu dekade.
Pada 2025, nilai ekspor Sulawesi Tengah mencapai sekitar US$22,31 miliar atau lebih dari Rp360 triliun. Komoditas besi dan baja menyumbang sekitar US$11 miliar, nikel sekitar US$5,6 miliar, dan bahan bakar mineral sekitar US$3,4 miliar.
Namun di tengah besarnya nilai ekonomi tersebut, sekitar 345 ribu penduduk atau 10,52 persen dari total populasi masih hidup dalam kategori miskin. Sebagian dari mereka justru tinggal di wilayah yang berdekatan dengan pusat-pusat ekstraksi sumber daya alam. Sebuah daerah dapat menjadi penyumbang besar bagi perekonomian nasional, sementara sebagian masyarakatnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Ironinya, manfaat ekonomi yang kembali ke daerah belum sebanding dengan nilai yang dihasilkan dari bumi Sulawesi Tengah. Pada 2025, provinsi ini hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp200 miliar, sementara nilai ekonomi yang berkontribusi terhadap penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp570 triliun. Dengan demikian, bagian yang kembali ke daerah melalui skema resmi tersebut bahkan tidak mencapai 0,04 persen.
Kondisi ini bukanlah kebetulan. Formula DBH pertambangan masih bertumpu pada royalti berdasarkan volume dan nilai jual komoditas, bukan pada dampak sosial maupun lingkungan yang harus ditanggung daerah penghasil. Akibatnya, wilayah yang kehilangan hutan, menghadapi pencemaran udara, dan menanggung berbagai konsekuensi ekologis justru menerima porsi terkecil dari rantai nilai yang mereka hasilkan.
Kekayaan yang Ditambang Hingga ke Akar Hutannya
Paradoks ekonomi tersebut memiliki pasangan yang tak kalah serius, yakni paradoks ekologis.
Indonesia memang berhasil menekan laju deforestasi dibandingkan periode sebelumnya. Namun penurunan laju kerusakan tidak berarti kerusakan itu berhenti. Pada 2024, Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi neto mencapai 175.400 hektare, meningkat dibandingkan 121.100 hektare pada 2023. Sementara itu, Auriga Nusantara mencatat kehilangan hutan yang lebih besar, yakni 261.575 hektare sepanjang 2024. Sejak 2001, Indonesia telah kehilangan lebih dari 30,8 juta hektare tutupan pohon.
Di sisi lain, upaya rehabilitasi dan pemulihan hutan belum mampu mengimbangi laju kerusakan. Program rehabilitasi memang berjalan, tetapi sebagian besar berupa lahan pertanian campuran, bukan pemulihan hutan alami yang hilang. Dengan kata lain, Indonesia masih mengalami kerugian tutupan hutan secara bersih dari tahun ke tahun.
Sulawesi Tengah, Titik Panas Baru Deforestasi
Jika satu dekade lalu isu deforestasi lebih banyak terjadi di Sumatra dan Kalimantan akibat ekspansi perkebunan sawit, kini pusat tekanan ekologis bergeser ke kawasan timur Indonesia.
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Halmahera menjadi titik panas baru deforestasi yang dipicu ekspansi industri nikel untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok kendaraan listrik global. Ironinya, transisi energi yang dipromosikan sebagai solusi lingkungan justru melahirkan tekanan ekologis baru di wilayah-wilayah penghasil mineral.
Pada 2023 saja, Sulawesi Tengah kehilangan sekitar 16.679 hektare hutan dan masuk dalam sepuluh besar provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia. Dalam rentang 2000 hingga 2022, sekitar 72.955 hektare hutan di daerah ini hilang akibat aktivitas pertambangan nikel.
Dampaknya mulai terlihat secara nyata. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah mencatat jumlah kejadian bencana meningkat dari 136 kasus pada 2023 menjadi 200 kasus pada 2024. Sejumlah pegiat lingkungan mengaitkan peningkatan tersebut dengan masifnya deforestasi akibat aktivitas pertambangan.
Beban Emisi yang Tidak Seimbang
Selain kehilangan hutan, terdapat persoalan lain yang sering luput dari perhatian, yakni emisi karbon yang dihasilkan industri pengolahan nikel.
Sebagian besar kawasan industri nikel di Sulawesi masih bergantung pada PLTU captive berbahan bakar batu bara. Menurut penelitian AEER, emisi dari PLTU captive di Sulawesi mencapai sekitar 68 juta ton CO2 pada 2024 atau setara 57 persen dari total emisi PLTU captive nasional. Bahkan Kementerian ESDM memproyeksikan angka tersebut dapat meningkat hingga 71 juta ton CO2 pada 2027.
Secara proporsional, industri nikel Sulawesi menyumbang sekitar 12,3 persen emisi gas rumah kaca nasional, sedangkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto nasional hanya sekitar 7,1 persen. Beban ekologis yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya.
Dampaknya juga dirasakan masyarakat sekitar kawasan industri. Di Kabupaten Morowali, misalnya, angka infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat dari 8,3 persen pada 2020 menjadi 40,6 persen pada 2024.
Bukan Persoalan Nasib, Melainkan Struktur
Persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai nasib atau kegagalan individu. Seperti dikemukakan sosiolog C. Wright Mills, masalah semacam ini berkaitan erat dengan struktur kekuasaan dan tata kelola.
Struktur yang membuat kekayaan ekspor tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan masyarakat adalah struktur yang sama yang memungkinkan hutan dikonversi lebih cepat daripada kemampuan alam memulihkannya. Struktur yang sama pula yang menyebabkan daerah penghasil menanggung beban emisi dan kerusakan lingkungan lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya menjadi jelas: siapa yang menikmati nilai tambah terbesar dari sumber daya alam tersebut, dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya? Apakah masyarakat lokal menjadi pemilik masa depan ekonominya sendiri, atau hanya menjadi penonton ketika hutan yang diwariskan leluhur berubah menjadi kawasan tambang dalam hitungan tahun?
Tamu di Rumah Sendiri
Ada ironi yang patut disampaikan secara terbuka. Daerah yang kaya sumber daya alam tidak seharusnya melahirkan masyarakat yang merasa menjadi tamu di rumahnya sendiri.
Ketika izin pertambangan dan konsesi lahan ditentukan dari pusat-pusat kekuasaan yang jauh dari kampung dan desa, kemerdekaan kehilangan salah satu makna terpentingnya, yakni kendali masyarakat atas kehidupan dan lingkungan mereka sendiri.
Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan masa lalu. Kemerdekaan adalah kemampuan rakyat menentukan masa depannya sendiri, termasuk menentukan apakah hutan yang menopang kehidupan tetap berdiri atau berubah menjadi sekadar angka dalam laporan ekspor tahunan.
Pertanyaan untuk Sulawesi Tengah
Pada peringatan kemerdekaan ini, Sulawesi Tengah perlu mengajukan pertanyaan yang jujur kepada dirinya sendiri: apakah pembangunan yang berlangsung benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi rakyat, atau justru mempercepat pengiriman kekayaan alam dan hutan keluar dari tanah leluhur lebih cepat daripada kemampuan alam memulihkan dirinya?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dalam bentuk kebijakan, bukan sekadar retorika. Diperlukan tata kelola sumber daya alam yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, termasuk dalam menentukan batas konversi hutan dan kawasan yang harus tetap dipertahankan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Sebab bendera Merah Putih boleh terus berkibar di setiap sudut negeri. Namun simbol semata tidak cukup membuktikan bahwa kemerdekaan telah sepenuhnya terwujud. Makna kemerdekaan baru benar-benar lunas ketika masyarakat yang menjadi pemilik sah tanah ini ikut menikmati hasilnya dan masih mewarisi hutan yang dapat dijaga untuk generasi berikutnya. Selama pertanyaan itu belum terjawab, kemerdekaan masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum selesai.
Penulis : Nudin El



