PALU, WARTA SULTENG

Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (19/11/2024) malam di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, .

Seorang pria berinisial RGA, Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap saat membawa sabu dalam kemasan teh dengan berat bruto 1.018,61 gram. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Moutong.

dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba , Kompol Zainul Fachri. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu , dan alat pembungkus sebagai barang bukti.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar,” kata Djoko, Jumat (22/11/2024).

Polda Sulteng mengimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di masing-masing.**