PALU | Warta Sulteng –
Menjelang perpindahan tugas, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Nuzul Rahmat, memaparkan capaian penanganan kasus korupsi, Senin (27/4/2026), di ruang media centre, kantor Kejati Sulteng.
Sejak Juli 2025 hingga April 2026, Kejati Sulteng menangani 11 perkara korupsi. Sebanyak 9 perkara telah dilimpahkan ke persidangan.
“Dari 11 perkara yang kami sidik, 9 sudah kami ajukan ke persidangan,” ujar Nuzul Rahmat di dampingi sejumlah pejabat utama.
Kejati Sulteng juga mencatat penyelamatan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, melalui pengembalian uang dan penyitaan aset.
“Ini bentuk komitmen kami memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pada periode Januari–April 2026, Kejati Sulteng menerbitkan empat sprindik baru. Kasusnya meliputi dugaan korupsi tambang nikel di Morowoli, galian C di Donggala, penyimpangan kredit di BPBD Sulteng Cabang Poso, serta penyelewengan dana CSR di Morowali.
Menurutnya, penanganan korupsi sektor pertambangan menjadi prioritas, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Kami fokus pada perkara yang berdampak luas, termasuk kerusakan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita dokumen hingga alat berat berdasarkan penetapan pengadilan.
Nuzul Rahmat selanjutnya akan bertugas di Kejaksaan Agung RI sebagai Direktur Penanganan HAM Berat Jampidsus. Posisi Kajati Sulteng akan digantikan oleh Zulikar Tanjung. (Od)