PALU, WARTA SULTENG –
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal menanggapi video yang beredar di media sosial berjudul “Surat Terbuka untuk Kapolri” dari sebuah kelompok yang mengatasnamakan “Masyarakat Sulteng”. Video tersebut diunggah melalui akun Facebook dalam grup publik “INFO PILKADA SULTENG” dan “SUSUPO SULTENG”.
Dalam video tersebut, terdapat tuduhan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia terlibat dalam memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi tersebut.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak disertai bukti maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sulteng, yang berisi tuduhan bahwa Kapolda memerintahkan seluruh Kasat Intel Polres, Karo Bimas, dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pasangan BerAmal, adalah tidak benar. Tuduhan itu merupakan fitnah dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyesatkan” terangnya.
“Oleh karena itu, hal ini sangat beralasan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian guna menegakkan hukum dan menjaga demokrasi di Sulawesi Tengah,” ujar Hedar di Palu, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Hedar menambahkan bahwa pihaknya memandang tuduhan ini sebagai serangan serius terhadap integritas institusi kepolisian yang telah berkomitmen untuk bersikap netral dalam Pilkada.
Kepolisian juga memegang tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang damai dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tuduhan itu murni fitnah,” tegasnya.
Setelah mengkaji lebih jauh, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal telah melaporkan pemilik akun Facebook bernama Firman Namrif beserta pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi fitnah tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.
“Laporan ke Polda Sulteng telah kami ajukan. Kami meminta Polda segera menindaklanjuti laporan ini karena informasi tersebut telah merugikan pasangan kandidat kami menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024,” tandasnya. (*)