PALU, Wartasulteng.com –

Dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Kementerian Hukum menggelar Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 15 pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan membahas perlindungan bagi WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Melalui digitalisasi layanan, Kementerian Hukum berupaya mempermudah akses bagi WNI dalam mengajukan permohonan layanan, termasuk penegasan status kewarganegaraan. Dengan adanya aplikasi digital, WNI tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Jakarta dan dapat memantau status permohonan mereka secara online.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa transformasi digital adalah langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. “Dengan digitalisasi, kami berharap dapat memangkas jarak dan meningkatkan transparansi dalam layanan,” jelas Rakhmat.

Dialog tersebut juga menyoroti pentingnya penyederhanaan proses pengesahan buku nikah serta percepatan penerbitan paspor dan SPLP bagi WNI. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan berbagai kendala yang dihadapi WNI dan PMI dapat teratasi, sehingga kehadiran negara dapat dirasakan lebih kuat oleh masyarakat di luar negeri.