PALU, Wartasulteng.com –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI Keturunan Asing sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia” di Aula Garuda. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepastian status kewarganegaraan bagi WNI keturunan asing.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi, melaporkan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak kewarganegaraan. Plh. Kepala Kantor Wilayah, Sopian, menekankan bahwa masalah kewarganegaraan berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional yang fundamental.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Tata Negara dan Dinas Kependudukan. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum, administrasi kependudukan, serta perspektif keagamaan yang relevan dengan kewarganegaraan.

Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan bahwa kepastian status kewarganegaraan bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara. Ia mendorong kolaborasi antarinstansi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang layanan Administrasi Hukum Umum dan meningkatkan sinergi dalam menyelesaikan masalah kewarganegaraan di Sulawesi Tengah.