PALU, Wartasulteng.com –
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai strategi untuk memperluas pasar hingga tingkat global. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal DJKI, Dr. Hermansyah Siregar, S.H., M.H., dalam acara Deklarasi Perkarantinaan: Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor di Hotel Best Western Coco Palu pada Senin (28/9/2026).
Dalam sambutannya, Hermansyah menjelaskan bahwa penguatan daya saing produk ekspor tidak hanya bergantung pada pemenuhan standar karantina dan mutu, tetapi juga pada pelindungan KI. “Lolos karantina memastikan produk Anda bisa masuk ke negara tujuan, tetapi pelindungan Kekayaan Intelektual memastikan produk Anda tidak dibajak dan tetap menjadi milik Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Hermansyah menyoroti potensi produk pangan dan UMKM yang dapat dilindungi melalui merek, desain kemasan, dan inovasi proses produksi. Ia juga mencatat bahwa ekspor Indonesia pada Juli 2026 mencapai US$26,22 miliar, menunjukkan peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar.
Khusus untuk Sulawesi Tengah, ia menyebutkan beberapa produk unggulan yang dapat dikembangkan, seperti Ikan Sidat Marmorata Poso, Bawang Goreng Palu, dan Durian Nambo. DJKI berkomitmen untuk mendukung gerakan ini melalui percepatan layanan pendaftaran KI dan konsultasi di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan pentingnya aspek hukum dalam memberikan nilai tambah bagi produk lokal. “Identitas dan kekhasan produk harus mendapatkan pelindungan agar memiliki posisi yang lebih kuat saat memasuki pasar yang lebih luas,” tuturnya.
Dengan dukungan dari DJKI dan pemerintah daerah, diharapkan UMKM di Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan pelindungan KI untuk bersaing di pasar global.u






