, WARTA – Pukul 15.00, Daerah Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM, mewakili dalam bersama anggota Kota Palu. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu dan membahas Penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () Tahun Anggaran .

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekkot Irmayanti, disampaikan bahwa penyusunan APBD merupakan rencana tahunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.

“Perlu dicermati bahwa penyusunan APBD 2025 ini dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara,” ujar Sekkot. Ia juga menjelaskan bahwa APBD disusun berdasarkan klasifikasi dan nomenklatur sesuai dengan urusan pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.