WARTA SULTENG, PALU – Komisi IV Provinsi (Sulteng) menggelar Rancangan Peraturan Daerah () tentang Kepemudaan dan Keolahragaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Swissbell Silae Palu pada hari Senin (20/05/2024).

Uji publik Raperda ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar Raperda ini dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak terkait.

Sekretaris Komisi IV , Dr. I Nyoman Slamet, menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk mengatur dan menata kegiatan olahraga di daerah, termasuk prestasi, kewenangan, dan kesejahteraan .

SMANOR Tadulako Palu, Muh. Jufri, menyambut baik Raperda ini karena mengatur pembinaan prestasi dari level bawah yang melibatkan sekolah.

Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar, mengusulkan agar peran cabang olahraga yang berhimpun di KONI diperkuat, serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI, Dispora, dan organisasi lain.

Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, menekankan pentingnya peran KONI yang sudah diatur sejak era Presiden Soekarno hingga Keppres No. 72 Tahun 2001.

Kadispora Provinsi Sulteng, Drs. Irvan Aryanto, mengingatkan agar Raperda ini tidak melenceng dari UU Sistem Keolahragaan No. 10 Tahun 2022 yang mengatur peran KONI dan pemerintah.

Uji publik ini mendapat sambutan dari berbagai pihak, karena selama ini Sulteng belum memiliki Perda tentang keolahragaan dan kepemudaan.