WARTA SULTENG, PALU – Terpikat oleh keuntungan besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat membawa narkotika jenis sabu dan ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah.
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 04.00 WITA,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).
Kasus ini terungkap di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara. Tersangka adalah seorang IRT berinisial AM alias M (35), yang beralamat di Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, jelasnya.
“Modus operandi tersangka adalah membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” terang Sugeng.
Tersangka membeli sabu di Palu dengan rencana membawa dan menjualnya kembali di Balikpapan. Polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 153,2786 gram.
“Saat ini, tersangka AM alias M (35) ditahan Polda Sulteng mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan tuduhan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugeng. **