WARTA SULTENG, PALU – Dua warga negara asing (WNA) terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dihentikan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kedua pelaku ditemukan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024, diwilayah yang masuk kontrak karya milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
“Pelaku berinisial LJ (62) dan ZX (62), keduanya warga negara China dan bekerja sebagai teknisi. Mereka beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan di hadapan jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga unit alat berat ekskavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua jeriken berkapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik asam 32 persen dan hidrogen peroksida, serta beberapa barang lainnya.
Kabidhumas menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (peti), yang meliputi aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar,” tegas Kabidhumas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (*/tim)